Menhub akan Turunkan Batas Atas Tarif Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku telah diberi waktu satu pekan untuk bisa menurunkan harga tiket pesawat uang sejauh ini masih menjadi polemik karena dinilai masih sangat mahal. Saat ini, besaran harga tiket pesawat dianggap sangat tinggi dan sulit terjangkau oleh masyarakat.

"Menurut UU nomor 1 tahun 2009 pasal 127, Menhub memiliki memiliki wewenang untuk mengubah tarif batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama kondisi daya beli dan keterjangkauan harga. Insya Allah tarif batas atas (TBA) akan turun," jelas Menhub dalam Rapat Koordinasi KEK dan Harga Tiket Pesawat di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Lebih lanjut Ia menambahkan, untuk penerbangan full service hanya bisa ditetapkan antara 85 hingga 90% tarif batas atas (TBA), sedangkan dalam persaingan biasanya lebih rendah. "Untuk harga tiket maskapai Garuda masih berada di titik 60-70% dari TBA karena persaingan dengan yang lain," paparnya.
(esn)
Top