KPK Tetapkan Bupati Talaud sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Selain Sri, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni Benhur Lalenoh (BNL) sebagai Timses Bupati Talaud dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai Pengusaha.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
(esn)
Top