KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

KPK menetapkan Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011 sebagai tersangka korupsi pembangunan dua Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (10/12/2018).

Dua gedung IPDN itu berada di Provinsi Sulawesi Selatan (di Kabupaten Gowa) dan Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011. Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini untuk Pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa TA 2011. KPK menetapkan tersangka Adi Wibowo (AW) Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
(esn)
Top