Direktur Utama PLN Penuhi Panggilan KPK

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), Jumat (20/7/2018). Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB. Sebelum masuk ruangan, Sofyan mengatakan pemeriksaan tersebut sebagai kapasitas saksi dugaan suap proyek PLTU Riau 1 dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Menurut Sofyan, penunjukkan langsung Blackgold Natural Resources Limited tidak dilakukan oleh PLN melainkan urusan anak perusahaan PLN yang mengepalai konsorsium proyek tersebut. Pada pemeriksaan perdana ini, KPK mendalami soal peran PLN dalam skema proyek karena diketahui dua anak perusahaan PLN mengepalai konsorsium proyek pembangunan PLTU Riau-1.

(gar)
Top