KPK Tetapkan Zumi Zola sebagai Tersangka Pemberi Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Jambi nonaktif sekaligus Ketua DPW PAN Provinsi Jambi yang sudah dipecat Zumi Zola Zulkifli ‎kembali menjadi tersangka. Kali ini Zola ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, sebelumnya Zumi Zola Zulkifli sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap pasif saat itu sebesar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kurun 2014-2017.‎ Zola juga sudah ditahan KPK sejak Senin (9/4/2018) lalu.

Untuk kasus dugaan gratifikasi atau penerima suap pasif tersebut, bersama Zola juga ditetapkan tersangka Arfan selaku Kabid Bina Marga sekaligus plt kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi. Dari hasil pengembangan kasus tersebut kemudian dibuka penyelidikan baru.

?

Artikel terkait

KPK Kembali Tetapkan Zumi Zola Jadi Tersangka, Kali Ini Pemberi Suap
(gar)
Top