Balai Besar POM Medan Amankan 1,5 Ton Mie Kuning Berformalin

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bersama polisi dan Dinas Kesehatan menyita 1,5 ton mie kuning yang mengandung formalin dan boraks, Sabtu (3/2). Temuan tersebut didapatkan di empat lokasi berbeda di Pematangsiantar dan Simalungun, Sumatera Utara.

Selain itu, petugas juga menyita 10 mesin pembuat mie, 10 liter cairan formalin dan sebuk boraks. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas juga mengamankan 4 pemilik rumah industri pembuatan mie kuning.

Dari 4 orang diamankan, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah. Pelaku dijerat pasal 136 ayat 2 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

(rmy)
Top