Aniaya Balita, Pengasuh Bayi di Kembangan Ditangkap Polisi

Seorang pengasuh bayi ditangkap polisi di salah satu perumahan mewah di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (31/1/2018). Pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal sang bayi rewel dan tak lekas tidur.

Pelaku berusia 21 tahun berinisial Evi tertangkap karena menganiaya balita usia 2,5 tahun berinisial KY di rumah majikannya. Hal ini disampaikan Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi.

Pelaku terjerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam 4 tahun kurungan penjara.

(gar)
Top