Transaksi Bisnis Online Bakal Kena Pajak

Transaksi jual beli-online (e-commerce) terus naik. Sepanjang hari, belanja online seperti harbolnas 2017 yang dimulai Selasa (12/12) lalu, transaksi yang dibukukan diperkirakan menembus Rp4,6 Triliun.   Besarnya transaksi online kini dilirik pemerintah sebagai sumber pendapatan pajak baru. Bahkan melalui peraturan Menteri Keuangan yang akan dirilis akhir tahun ini, pembelian barang digital seperti e-book, film, dan musik akan dikenakan bea masuk.   Rencana ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat. Sementara itu, sejumlah pihak menyatakan pemerintah harus berhati-hati mengenakan pajak, karena bisa kontra produktif dengan upaya mendorong pertumbuhan industri e-commerce.
      Artikel terkait Beli Produk Digital dari Luar Negeri Bakal Kena Pajak
 
(gar)
Top