Lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Pondok Gede ditetapkan menjadi tersangka. Kelimanya ditangkap petugas di rumahnya masing-masing.
Kelimanya masing-masing berinisial HY alias HR, MI alias IN, IO alias IF, FA alias AM, dan FM alias MY. Polisi mengamankan barang bukti 3 celurit, dan 3 buah batu.
Hingga kini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Artikel terkait
Bubarkan Tawuran, 2 Anggota Polisi Diserang Puluhan Remaja