Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Penganiaya Pasangan Remaja di Tangerang

Polresta Tangerang kembali mengamankan dua pelaku penganiayaan pasangan remaja yang difitnah mesum dan ditelanjangi warga di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, sejauh ini jumlah warga yang berhasil diamankan atas peristiwa main hakim sendiri itu telah berjumlah enam orang.   Dari enam warga yang diamankan dua di antaranya merupakan Ketua RT dan RW setempat. "Betul, pelaku yang telah diamankan sudah berjumlah enam orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan kepada SINDOnews, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/11).   Sementara itu, Kapolresta Tangerang AKBP H M Sabilul Alif mengatakan, perbuatan pelaku penyebar video telah melanggar HAM dan UU ITE, dan membuat kedua korban mengalami trauma. "Silakan bagi rekan-rekan, bantu kami beri informasi pengunggah video penganiayaan," kata AKBP Sabilul.     Artikel terkait Lagi, Dua Warga Pengarak Pasangan Remaja yang Ditelanjangi Ditangkap  
(rmy)
Top