Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Buni Yani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bersalah Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang ini berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11).   Buni Yani dinyatakan bersalah karena menyebarluaskan video yang provokatif kepada publik. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada sidang tuntutan 3 Oktober 2017 lalu.   Untuk diketahui, majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Saptono, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha. Terhadap vonis ini, Buni Yani menyatakan akan banding, sementara JPU masih pikir-pikir.
      Artikel terkait Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
 
(gar)
Top