Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Sebab, Miryam dianggap terbukti telah memberikan keterangan palsu pada sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.   "Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).   Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dianggap telah terpenuhi.     Artikel terkait Politikus Hanura Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara  
(rmy)
Top