Polisi Tetapkan Pemilik Situs Nikahsiri.com sebagai Tersangka

Setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, pemilik situs lelang perawan nikahsiri.com ditetapkan sebagai tersangka. Aris Wahyudi (49) dijerat dengan Undang-undang ITE dan Pornografi.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, pihaknya akan mengenakan Aris dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dia juga dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar," katanya ketika dihubungi wartawan, Minggu (24/9). Sebelumnya diberitakan, Aris digiring ke Polda Metro Jaya setelah situs yang dikelolanya menuai kecaman masyarakat.


Artikel terkait Pemilik Situs Lelang Perawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kelola Situs Lelang Perawan, Aris Dijerat Pasal Berlapis  
(rmy)
Top