Pemilih Tambahan di Putaran II Pilgub DKI Tak Wajib Pakai KK

KPU DKI Jakarta mempermudah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang hendak mencoblos pada Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua mendatang. Calon pemilih cukup menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil DKI Jakarta.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta mengeluarkan SK No 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Dalam SK tertulis, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan sepanjang surat suara masih tersedia.

Sidik juga mengatakan, KK hanya digunakan pada kondisi tertentu saja, seperti hendak memastikan keaslian e-KTP atau surat keterangan yang digunakan pemilih. Lanjut Sidik, pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di RT dan RW yang sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat keterangan.


Artikel terkait Pemilih Tambahan di Pilgub DKI Putaran Kedua Tak Wajib Pakai KK  
(rmy)
Top