Syarat Saldo Rp25 Juta untuk Bikin Paspor Dibatalkan

Kebijakan persyaratan saldo tabungan sebesar Rp25 juta untuk pembuatan paspor tidak sampai seumur jagung. Setelah menuai reaksi keras dari publik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mencabut persyaratan tersebut.   Sejumlah kalangan DPR merespons positif langkah tersebut. Adapun pengamat hukum menilai sikap tersebut menunjukkan pemerintah tidak mempunyai prinsip dan tidak profesional.   Pencabutan kebijakan adanya deposit Rp25 juta ini disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers, Senin (20/3). Pihaknya memutuskan untuk menghilangkan kalimat persyaratan tabungan deposit karena banyak sentimen negatif masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
    Artikel terkait Panen Kritik, Aturan Paspor Rp25 Juta Dibatalkan
 
(gar)
Top