Pemerintah akan Layangkan Gugatan pada Pemilik MV Caledonian Sky

Pemerintah Republik Indonesia segera melayangkan gugatan terkait kasus kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada (4/3) lalu. Hal ini disampaikan Bramantya Satyamurti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (15/3).   Rusaknya terumbu karang di Radja Ampat diawali masuknya kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang berbendera Bahama itu. Kapal tersebut dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor dan memiliki bobot 4.200 GT.   Dalam kasus ini, luas dampak kerusakan hampir dua hektare. Dia memaparkan, kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.
    Artikel terkait Terumbu Karang Raja Ampat Ditabrak, RI Siap Gugat Pemilik Kapal Pesiar
 
(gar)
Top