Lakukan Pungli, Petugas Dishub Ditangkap Tim Saber Pungli Ciamis

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) Polres Ciamis, Jawa Barat mengamankan 4 pelaku pungutan liar. Empat pelaku tersebut diantaranya 3 petugas uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) dan seorang perantara (calo).

Petugas Dishub tersebut diantaranya pegawai honorer berinisial AN yang memungut biaya tambahan untuk pengecatan uji berkala dan gesek nomor KIR sebesar Rp10 ribu. Sementara DR, PNS bidang angkutan Dishub memungut sebesar Rp15 ribu per kendaraan untuk pembuatan kartu izin usaha angkutan.

Selain itu, PNS Dishub berinisial MR sebagai bendahara pendaftaran uji KIR diduga melakukan penarikan denda keterlambatan sebesar 100%. Jumlah ini melebihi ketentuan Perda yang hanya menetapkan denda 2%.  
(rmy)
Top