Habib Rizieq Jadi Saksi Ahli di Sidang Ke-12 Ahok

Ketua Umum FPI Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) menjadi saksi dalam persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Pada sidang kali ini, selain Habib Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan ahli hukum pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan.

Habib Rizieq menerangkan, soal permintaan maaf Ahok karena salah telah menodai agama itu urusannya dengan pemilik Alquran, yakni Allah SWT. Namun, semua umat muslim tentu dirugikan akibat perbuataan Ahok itu, maka itu Ahok tak boleh lepas dari tanggung jawabnya untuk diproses secara hukum.

Habib Rizieq menambahkan, siapapun yang melakukan penistaan agama itu harus dihukum mati, termasuk orang muslim. Menurut Habib Rizieq, tindak atau ucapan yang merendahkan dan melecehkan agama Islam itu masuk kategori penodaan agama Islam.


Artikel terkait Habib Rizieq: Ahok Miliki Niat dan Rencana Menodai Islam Kembali Mengolok-olok Al Maidah, Habib Rizieq Minta Hakim Menahan Ahok Kesaksian Habib Rizieq di Sidang Bikin Kubu Ahok Terdiam  
(rmy)
Top