Pengedar tembakau gorilla di wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi Selatan dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial AAF (19), dan MF (25), diringkus berdasarkan pengembangan dari tersangka TST.
Pihak kepolisian pun menelusuri darimana TST mendapatkan tembakau Gorilla. Akhirnya diketahui jika TST membeli secara online kepada AAF lewat akun instagram tersangka AAF.
Dari tangan MF, petugas mengamankan tembakau gorilla seberat 10.520,74 gram atau 10 kilogram lebih. Efek dari tembakau Gorilla mirip dengan ganja yaitu berhalusinasi, rasa senang, dan ketagihan yang berlebihan.
Artikel terkait
Polisi Bekuk Pengedar Tembakau Gorilla di Jakarta dan Bekasi
Polisi Beberkan Cara AFF Beli Tembakau Gorilla dari MF