Sindikat Penipuan Mata Uang Asing Dibongkar

Penipuan berkedok uang hasil rampasan perang di Timur Tengah dibongkar Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Jatim. Pelaku utama yang menyamar sebagai orang asing asal Jakarta ditangkap di rumahnya, Selasa (6/12).   Untuk menipu calon korbannya, dua teman pelaku membuat situs online untuk menawarkan kerja sama untuk membeli cairan penghapus tinta yang tertempel pada mata uang salah satu negara.   Polisi mengamankan barang bukti beberapa dokumen. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 28 dan pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman lima tahun penjara.

 
(gar)
Top