Ratusan Taksi Online Belum Lulus Uji Kir

Kementerian Perhubungan menyatakan, dari razia taksi dan mobil sewa berbasis aplikasi, dinyatakan sebanyak 200 mobil tak lolos uji kir. Data tersebut berasal laporan milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.   Humas Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, untuk dapat beroperasi, baik taksi maupun mobil sewa berbasis aplikasi harus menaati syarat administrasi dan operasional yang telah ditentukan. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.   Dalam aturan tersebut, pada Pasal 18 ayat 3 huruf c, disebutkan kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa (termasuk taksi online) harus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama perusahaan, kartu uji, dan kartu pengawasan. Hemi menjelaskan, setiap pengendara mobil sewa dan taksi, harus memiliki SIM A umum.

 
(gar)
Top