Polisi Amankan Dua Penyalur TKI Ilegal di Makassar

Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menciduk dua warga Kabupaten Jeneponto, Sulsel, saat akan menyelundupkan 16 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui jalur pelabuhan. Keduanya masing-masing Kamaruddin Supu alias Jumanai (41) dan Miseng bin Rajo (38).

Sindikat penyelundupan TKI ilegal itu biasa merekrut calon tenaga kerja dari kabupaten Jeneponto dan Bantaeng. Mereka membujuk warga dengan diiming-imingi untuk mendapat pekerjaan di perkebunan sawit di Serawak Malaysia.

Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2013 lalu. Bahkan, mereka mengaku mengirim sedikitnya 2 hingga 20 TKI ilegal setiap bulan dengan modus yang sama.


Artikel terkait Dua Penyalur TKI Ilegal Diciduk Polisi  
(rmy)
Top