Polisi Amankan Pengguna Pil Ekstasi Berbentuk Permen Minion

Aparat Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pengguna pil ekstasi berbentuk permen minion bernama Heru (38), warga Banyu Urip Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/6/16). Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru kali pertama mengkonsumsi ekstasi.

Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar besar di Kota Surabaya. Cara pemesanannya pun dilakukan dengan sistem ranjau atau menjatuhkan pil tersebut di lokasi yang sudah disepakati dengan bandar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi berbentuk minion dan kaleng permen. Sementara untuk pengembangan kasus, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskoba Polrestabes Surabaya.


Artikel terkait Pil Ekstasi Berbentuk Permen Minion Sasar Pelajar di Surabaya  
(rmy)
Top