Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, izin pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tapi, tetap harus sesuai rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).   Susi mengatakan, izin tersebut baru bisa diterbitkan asal ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Daerah DKI Jakarta terkait zonasi wilayah pesisir. Selain itu, syarat adanya pemenuhan fasilitas umum bagi masyarakat pun harus dipenuhi.   Susi menerangkan, berdasarkan hasil raker dengan DPR kalau reklamasi Pantai Utara Jakarta itu pun dihentikan sementara.
Dengan begitu, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI pun akan mengevaluasi lagi apa saja yang perlu dilakukan demi kebaikan reklamasi nantinya.
    Artikel terkait Izin Reklamasi Bisa Terbit Jika Ada Rekomendasi dari KKP Menteri Susi Putuskan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Dihentikan
 
(gar)
Top