Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan dua tersangka perdagangan dan eksploitasi anak berinisial NH (43) dan I (35). Pelaku ditangkap karena terbukti mempekerjakan anak untuk mengemis, mengamen, jualan koran, dan menjadi joki 3in1.
Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, selama ini para tersangka menjalankan kejahatannya di kawasan Blok M dan Kebayoran Baru.
Anak-anak dipaksa bekerja dari pagi hingga sore setiap hari nya. Para anak kini telah berada dalam perlindungan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (TPA) Polres Metro Jakarta Selatan.