Margareta Divonis Seumur Hidup Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Margriet Christina Megawe (Margareta), terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Senin (29/2/16).

Majelis Hakim Edward mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi, dan dikriminasi dalam memperlakukan korban.

Pengadilan Negeri Denpasar juga menggelar sidang putusan atas terdakwa Agus Tae Hamda May dan memvonisnya 10 tahun penjara. Hakim mengatakan, Agus telah terbukti membantu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Margriet Christina Megawe (Margareta) kepada  Angeline.


Artikel terkait Margareta Divonis Seumur Hidup Penjara Agus Tae Divonis 10 Tahun Penjara  
(rmy)
Top