Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara kepada advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Kaligis divonis selama 5 tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
OC Kaligis dinilai terbukti dan meykinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Artikel terkait
OC Kaligis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara