Pada sidang yang dilangsungkan Kamis (22/10), pihak ibu angkat Angeline, Margareta Megawe, menyampaikan nota keberatan dengan dakwaan Jaksa yang menetapkan pasal pembunuhan berencana.
Tidak hanya membantah dakwaan, Margareta bahkan menuding sejumlah pihak diantaranya Komnas Anak dan TP2P2A Denpasar telah melakukan rekayasa hingga menjadikannya sebagai terdakwa.
Sementara di ruang sidang terpisah, terdakwa Agus didakwa pasal 340 Junto 56 tentang turut serta membantu pembunuhan dan menyembunyikan mayat.
Artikel terkait
Bantah Membunuh Angeline, Margareta Ditegur Hakim
Pembunuhan Angeline dengan Terdakwa Agus Digelar