Tersangka Korupsi Ditangkap saat Sembunyi di Semak-semak

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (8/12) malam menangkap Direktur PT Hyfemerrindo, Ferdinand Rambing Dien. Ia ditangkap atas kasus korupsi pengadaan pembangunan gardu induk pada unit induk pembangkit jaringan Jawa-Bali, serta Nusa Tenggara, IPT PLN Persero.

Tersangka ditangkap disemak-semak samping rumah orang tuanya di bilangan Jakarta Timur. Penahanan Ferdinand terhitung sejak 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal 27 Desember 2014 di rumah Tahanan Jakarta Timur.

Atas kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 36 miliar.
(gar)
Top