Ahok Sah Jadi Gubernur Jakarta

Rapat paripurna DPRD DKI mengenai pengumuman pengisian jabatan gubernur DKI Jakarta hanya berlangsung 10 menit. Rapat yang hanya dihadiri 42 anggota DPRD tersebut dimulai pukul 10.50 WIB dan berakhir tepat pukul 11.00 WIB.   Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, setelah mengumumkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, selanjutnya akan dibuat surat pengesahan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.   Dengan dibacakan surat pengumuman ini maka rapat ini telah selesai. Ahok belum langsung menjadi Gubernur. Masih harus menunggu keputusan Presiden melalui Mendagri dengan dikeluarkannya SK Kemendagri nantinya.   Dalam paripurna tersebut, Pras mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden No/98/P/2014/ 26 Oktober pengesahan pemberhentian Ir. Joko Widodo dan mengangkat Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.‬       Artikel terkait Berlangsung 10 Menit, Ini Hasil Rapat Paripurna DPRD DKI
(gar)
Top