Antasari Gugat Mantan Kapolri

Terpidana Antasari Azhar kembali menggugat matan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya terkait pesan singkat atau SMS gelap yang berisi ancaman terhadap korban pembunuhan Putra Rajawali Bandaran, Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014) kemrin.
 
Sidang pra peradilan Antasari yang dijawalkan pukul 09.00 pagi, sempat molor akibat belum hadirnya hakim dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari ingin kepolisian membuktikan alasan mengapa telepon genggam korban yang digunakan untuk mengirim pesan singkat bisa hilang.
 
Antasari juga kepada pemohon dari kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya dalam mengusut kasus SMS gelap yang disangkakan kepada dirinya, dikarenkan sebelumnya kepolisian telah menyita telepon genggam dirinya sebagai barang bukti.
 
(adm)
Top