Ungkap Kasus Haji, KPK Panggil Politisi Partai Hanura

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/8/2014) pagi memeriksa politisi Partai Hanura, Soemintarsih Muntoro. Ia dipangil untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Haji tahun 2012-2013.   Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.     Artikel terkait KPK Dalami Kasus Haji Melalui Anggota DPR
(adm)
Top