MK adalah Upaya Hukum Terakhir yang Ditempuh Pihak Prabowo

Putusan gugatan hasil pilpres oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Sekjen MK, Janedjri M Gaffar menegaskan, jika putusan MK adalah upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh pihak Prabowo. Janedjri menegaskan, bila tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan terhadap putusan Mahkamah Kostitusi.
(adm)
Top