Putusan gugatan hasil pilpres oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Sekjen MK, Janedjri M Gaffar menegaskan, jika putusan MK adalah upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh pihak Prabowo. Janedjri menegaskan, bila tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan terhadap putusan Mahkamah Kostitusi.