DKPP Pecat 9 Komisioner KPU dan Panwaslu

Usai melaksanakan sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan 9 orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Kesembilan Komisoner KPU diberi peringatan.   Dalam persidangan, DKPP membacakan 13 putusan hasil pilpres dari 16 berkas perkara yang diajukan. DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada 2 Komisioner KPUD Serang, 2 anggota Panwaslu Banyuwangi, dan 5 Komisioner KPU Dogyai Papua.   Pelanggaran terkait dengan pembukaan kotak suara sebelum diizinkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
(gar)
Top