Dua Guru JIS Ditahan, 1 Diantaranya WNA

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap dua guru Jakarta International School (JIS). Neil Bantleman (WN Kanada) dan Ferdinant Tjiong (WNI) ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus kejahatan seksual terhadap murit TK sekolah itu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
    Artikel terkait Diperiksa Maraton, Dua Guru JIS Ditahan
(gar)
Top