Jalan Keadilan Baiq Nuril Mendapatkan Amnesti Jokowi

Terpidana kasus perekaman ilegal Baiq Nuril mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyerahkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Kesempatan itu Baiq Nuril diterima langsung oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

“Tanggal 4 Juli 2019, Mahkamah Agung menyatakan menolak PK yang saya ajukan. Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi,” tutur Baiq Nuril saat membacakan suratnya di Kantor KSP, Senin (15/7/2019).

Baiq mengungkapkan bahwa dukungan yang mengalir membuatnya semakin tidak menyerah. Dia pun meyakini bahwa niat presiden untuk memberikan amnesti merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi rakyatnya.
views: 108
Top