Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat menyampaikan sejumlah dugaan maladministrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang perlu segera dibenahi.
Hal tersebut disampaikan Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi kepada awak media saat menyampaikan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) di Kantor KPU RI, JI. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Indonesia pada Jumat (19/1/2024) pagi.
Ia melihat ada sejumlah temuan kelalaian atau maladministrasi yang menurut pihaknya sangat memprihatinkan dalam perjalanan demokrasi 2024 di Indonesia.
IALA juga melihat adanya simulasi Pilpres menggunakan dua pasangan calon (Paslon) padahal jumlah paslon Pilpres 2024 ada tiga Paslon.
IALA meminta kepastian dan ketegasan tentang penyelenggaraan Pemilu yang menjadi tanggung jawab KPU RI sepenuhnya.
Bhirawa mencontohkan pengiriman surat suara di Taiwan dimana ada penyimpanan surat suara di luar jadwal atau jumlahnya kurang.
Jelang 25 hari mendekati hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, IALA berharap persoalan-persoalan teknis dapat diantisipasi oleh KPU agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan hak memilih masyarakat Indonesia di luar negeri.