Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pemerintah Izinkan Ojol Beroperasi Angkut Penumpang Mulai Hari ini

Ojek kembali diizinkan mengangkut penumpang, hal ini berdasarkan keputusan dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.105/2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif. Namun ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pengemudi maupun penumpang ojol.

Sejumlah hal juga diatur dalam keputusan dishub DKI Jakarta terkait dengan operasional ojek. Diantaranya pengemudi dan penumpang wajib menggunakan hand sanitizer dan masker, dilarang beroperasi di wilayah pengendalian ketat, disinfeksi rutin pada motor dan helm, ojek online wajib menggunakan jaket dan helm perusahaan, serta tanggal dimulainya aturan ini berlaku yakni 8 Juni 2020. Sebelumnya selama masa PSBB di Ibukota ojol dilarang membawa penumpang untuk mencegah persebaran Corona. Ojol hanya diizinkan mengantar barang atau makanan.
(wmc)
Top