Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan 8 anggota TNI AD sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua (19/09/2020).
Kedelapan tersangka tersebut berasal dari satuan yang berbeda. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 55 (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Komaruddin Bagja
#TNIAD #Puspomad #PembakaranRumah #Papua #DinasKesehatan
(Baca juga: Oknum TNI AD Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil dan Motor di Pematangsiantar )