Sorry, your country is not allowed to access this content.

Mahfud MD Buka Suara tentang Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Ini Penjelasannya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar tidak ada yang berasumsi bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan korupsi. Hal ini disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).



Dana janggal sebesar Rp349 triliun, kata Mahfud, bukan berkenaan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tidak seluruhnya melibatkan pegawai Kemenkeu.



Mahfud menjelaskan jika pencucian uang tersebut meliputi banyak hal. Salah satunya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga.

Reporter : Riana Rizkia

(nas)
Top