Polri resmi menyerahkan dokumen putusan pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo, tidak ada seremoni pemecatan seperti anggota polisi lainnya.
PTDH dilakukan setelah upaya banding Ferdy Sambo ditolak majelis kode etik yang hasilnya bersifat final dan mengikat.
Tim Liputan Inews