Pasca kebakaran di permukiman padat penduduk di Tambora, Jakarta Barat yang menewaskan 6 orang, petugas gabungan merazia instalasi listrik di lingkungan tersebut.
Dari 75 rumah yang dirazia, 2 rumah diduga menggunakan aliran listrik ilegal, razia listrik dilakukan sebagai bentuk antisipasi kebakaran dipermukiman warga.
Kontributor: Miftahul Ghani