Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dianggap Langgar Prokes, Rizieq Shihab Didenda Rp50 Juta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11) pagi. Kedatangan kepala Satpol PP ke rumah pimpinan FPI ini untuk memberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif dijatuhkan terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar Sabtu (14/11) lalu. Dalam acara itu, ribuan orang hadir dan dianggap melanggar protokol kesehatan.

Habib Rizieq pun dijatuhi denda Rp.50 juta dan denda tersebut telah dibayarkan. Pemprov DKI berterimakasih atas pembayaran denda tersebut.

#RizieqShihabPulang #ImamBesarFPI #AbaikanProtokolKesehatan #Didenda #SanksiAdministratif

(Baca juga: Patuhi Sanksi Denda Prokes, Wagub DKI: Terima Kasih Habib Rizieq dan FPI )
(gha)
Top