Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orang Tua Jadi Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi. Kedua orang tua ini diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R.

Kedua pelaku juga tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi. Tindakan merantai kaki tangan sang anak dengan alasan untuk membatasi pergerakan anak. Polisi mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat anak R. Barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.

reporter: Jonathan Simanjuntak

(nas)
Top