Sorry, your country is not allowed to access this content.

Hendak Disebar di Wilayah Jakarta, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumatera

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja puluhan kilogram (Kg). Rencananya ganja seberat 44 Kg ini akan disebarkan di wilayah Jakarta.

44 Kg ganja yang telah dikemas dalam paket yang didapat dari sejumlah tempat. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga menahan orang bagian dari sindikat. Adapun 50 paket ganja yang didatangkan dari Sumatera melalui jasa kargo.

Tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup.

Reporter : Yohannes Tobing

(nas)
Top