Sorry, your country is not allowed to access this content.

Viral, Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, Mau Dipindah PLN Minta Rp12,6 Juta

Inilah postingan yang viral di media sosial jejaring Facebook. Postingan itu diunggah pemilik akun bernama Akhmad Zainudin di Jombang.

Pemilik bercerita menerima surat PLN tertanggal 1 November 2021. Surat itu baru disampaikan Senin (23/5/2022) alias telat lima bulan.

Isi surat menyatakan PLN bisa memindahkan tiang listrik yang ada di lahan pemilik akun dengan biaya ganti rugi sebesar Rp12,6 juta.

Pemilik akun mengaku tidak pernah dikasih uang sewa lahan oleh PLN. "Saya ini dirugikan kok malah saya disuruh bayar," kata pemilik akun.

Postingan ini viral dan mendapat banyak tanggapan dari netizen. Netizen mengaku akan mendukung pemilik akun yang merasa dirugikan.

Setelah keluhan itu viral, PLN datang ke lokasi dan mencopot kabel yang ada. Pemilik akun mengaku kemungkinan tidak dikenakan biaya.

Tim Liputan
(sir)
Top