Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan Kejati Sumut. Tersangka adalah JS Sekda Kab Samosir, SES, MT dan SS. Anggaran Covid-19 yang diduga dikorupsi berasal dari APBD 2020.
Keempat terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Terdakwa ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif dan bisa melarikan diri. Pelaku juga dinilai bisa menghilangkan barang bukti.
Anggaran dana Covid-19 yang digelontorkan mencapai Rp1,8 miliar. Hasil audit, pelaku menyelewengkan dana sebesar Rp994 juta.
Kontributor: Said Ilham