Negara tidak bisa langsung menanggung restitusi para korban Herry Wirawan (HW). HW terpidana perkara kekerasan seksual belasan santriwati di Bandung.
Restitusi atau ganti rugi pemulihan menjadi tanggung jawab terpidana. PPPA berpotensi berurusan dengan BPK bahkan KPK jika mengeluarkan dana itu.