Polisi menetapkan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, N-H sebagai tersangka atas tewasnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Jember.
N-H dinilai sebagai inisiator dan diangap lalai saat menggelar ritual maut bersama anggota padepokan atas perbuatan N-H terancam hukuman 15 tahun penjara.
Padepokan Tunggal Jati Nusantara mempunyai sejumlah pengikut yang biasa menggelar ritual atas berbagai masalah yang dihadapi para pengikutnya.
Kontributor: Bambang Sugiarto