Sorry, your country is not allowed to access this content.

Ngeganja di Hotel, Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Bali

Artis sinetron FTV, Randa Septian salah satu dari tersangka kasus narkoba. Randa ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar di bulan Januari. Artis sinetron itu ditangkap saat hendak pesta ganja di hotel kawasan Kuta.

Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Kuta. Petugas melakukan penelusuran dan menangkap tersangka Randa Septian dan seorang rekannya. Polisi juga mengamankan satu plastik ganja 0,72 gram, alat pelinting ganja dan alat penghisap bong.

Saat diperiksa, Randa mengaku baru pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Tersangka dijerat UU Nomor 35 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor: Aris Wiyanto
(sir)
Top